Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai Dasar Pemindahan Hak Atas Tanah

Authors

Kobar Bumi Merah Syafi'i Putra, S.H., M.Kn.
Ghansham Anand
Oemar Moechthar, S.H., M.Kn.
Universitas Airlangga

Keywords:

ppjpb, tanah, agraria, pertanahan, notaris

Synopsis

Buku ini mengkaji secara kritis problematika peralihan hak atas tanah pasca terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016), khususnya terkait pengakuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai dasar peralihan hak atas tanah. Ketentuan tersebut menimbulkan ketegangan normatif karena menyimpangi rezim pendaftaran tanah yang mensyaratkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Buku ini menguraikan perbedaan mendasar antara syarat formil dan syarat materiil dalam jual beli hak atas tanah, serta menelaah kedudukan PPJB yang secara yuridis hanya melahirkan hubungan perikatan dan belum memenuhi prinsip “terang” dalam hukum pertanahan. Melalui analisis putusan pengadilan, penulis menunjukkan bahwa penerapan SEMA 4/2016 merupakan wujud asas ius contra legem, yang digunakan hakim untuk melindungi pembeli beritikad baik demi keadilan substantif.

Selain itu, buku ini membahas kedudukan SEMA sebagai aturan kebijakan (beleidsregel) dan quasi legislation, serta keterbatasan daya berlakunya dalam praktik administrasi pertanahan. Dengan pendekatan normatif dan konseptual, buku ini menawarkan pemahaman komprehensif mengenai PPJB, kewenangan Mahkamah Agung, serta implikasi yuridis dan praktis peralihan hak atas tanah di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Miru, Ahmadi dan Yodo, Sutarman, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta.

Mochtar, Zainal Arifin, 2024, Dasar-dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Depok, Rajawali Press.

Moechthar, Oemar. 2024, Hukum Kenotariatan: Teknik Pembuatan Akta Notaris dan PPAT, Jakarta: Kencana.

Mufty, Abdul Malik dan Nur Sri Maryam DM, 2025, “Implementasi Ius Contra Legem oleh Hakim terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak yang Berdasarkan Nilai Keadilan”, Jurnal Hukum, Politik, dan Ilmu Sosial, Vol. 4 No. 1.

Muhammad, Abdulkadir, 1992, Perjanjian Baku Dalam Praktik Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan, 2004, perikatan pada umumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muljadi, Kartini, 2004, Pengertian dan Prinsip-Prinsip Umum Hukum Kepailitan, Jakarta.

Murad, Rusmadi, 2013, Administrasi Pertanahan Pelaksanaan Hukum Pertanahan Dalam Praktik, Mandar Maju, Jakarta.

Murti, Bayu Krisna, 2016, “Tinjauan Yuridis Terhadap Penolakan Kantor Pertanahan Untuk Membatalkan Sertipikat Karena Melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap“, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3.

Nurudin dan Wildan, 2020, “Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli”, Diktum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 2.

Okto Maulana, Koko Sandro dan Ispriyarso, Budi dan Hafidh Prasetyo, Mujiono, 2021, “Kebijakan Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan” Jurnal Notarius, Vol. 14, No. 2.

P.H. Simanjuntak, 2007, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Parlindungan, A.P, 1980, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Pratiwi, Cekli Setya. Purnamawanti, Shinta Ayu. Fauzi, Purbawati, Christina Yulita, 2016, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, LeIP, Jakarta.

BISAC

  • LAW071000 Law / Paralegals & Paralegalism
  • LAW016000 Law / Comparative

Published

January 7, 2026

Categories

Details about the available publication format: Preview

Preview

Physical Dimensions