PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN: Adminstratif, Keperdataan, dan Kepidanaan
Keywords:
Indonesia, hukum, lingkunganSynopsis
Dinamika perkembangan lingkungan yang kian cepat membutuhkan respons yang cepat pula. Respons tersebut dapat dilakukan melalui pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satu cabang ilmu yang mempunyai peran besar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah hukum, terkhusus Hukum Lingkungan. Hukum Lingkungan bersifat multidispliner di antara ilmu-ilmu lain seperti Ilmu Lingkungan, Ilmu Ekonomi Lingkungan, Teknik Lingkungan, dll. Hukum Lingkungan juga bersifat interdisipliner dalam Ilmu Hukum karena irisan dari berbagai bidang Ilmu Hukum baik publik maupun privat. Meskipun demikian, bagian terbesar adalah pada Hukum Administrasi.
Secara umum buku ini memaparkan tentang aliran, prinsip, teori, dan norma dalam Hukum Lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) adalah acuan peraturan perundang-undangan yang utama selain peraturan perundang-undangan lain yang di bawahnya dan terkait dengan lingkungan. Meskipun demikian, UU CK tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Namun, UU CK tersebut telah kembali diperbaharui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu CK) yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Downloads

Downloads
BISAC
- LAW034000 Law / Environmental
Published
Series
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.